JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penganiayaan Dosen UGJ, Kuasa Hukum DN: Jaksa Salah Alamat Terapkan Pasal

JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penganiayaan Dosen UGJ, Kuasa Hukum DN: Jaksa Salah Alamat Terapkan Pasal

CIREBON - Sidang kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (30/8).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan SH didampingi dua hakim anggota Aryo Widiatmoko SH dan Erita Harefa SH tersebut memasuki agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi dari kuasa hukum terdakwa DN.

Dalam persidangan tersebut, Rama Hadi SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa.

“Setelah mencermati, kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan kami, semoga majelis hakim berkenan mengabulkannya,”katanya kepada majelis hakim dipersidangan.

Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan Kamis (2/9) untuk mendengarkan kembali tanggapan dari kuasa hukum terdakwa soal tanggapan JPU.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum  terdakwa DN, Qorib SH MH mengatakan, bahwa JPU tidak sependapat dan tidak sepaham dengan pihaknya.

“Jaksa masih meyakini bahwa perbuatan terdakwa adalah sebuah kesalahan. Yang perlu digarisbawahi pada sidang tadi, dari sanggahan Jaksa bahwa dia mengakui saksi-saksi semuanya tidak ada yang mengetahui kejadian itu. Itu catatan paling penting bagi kami untuk dapat membebaskan klien kami,\"katanya.

Qorib menyebutkan, JPU dinilai salah alamat dalam menerapkan pasal yang diberikan kepada kliennya.

\"Dalam kasus ini Jaksa salah alamat dalam menerapkan pasal. Fakta-fakta di persidangan Pasal 351 tidak terbukti. Artinya, ketika Jaksa salah menerapkan pasal maka majelis hakim harus membebaskan terdakwa,\"sebutnya.

Perlu diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.

Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: